Press "Enter" to skip to content

Bandar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Agam

Polres Agam – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan sabu.

Pria dengan inisial JE (26) ditangkap di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Minggu 25 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka melakukan perlawanan.

Peristiwa ini bermula saat polisi mendapat informasi tentang keberadaan seorang pria yang diduga adalah pengedar sabu.

Polisi lalu mendatangi TKP. Saat akan ditangkap, tersangka sedang berada di atas motor dan mencoba kabur.

Pria ini tancap gas yang mengakibatkan Anggota Opsnal Satresnarkona, Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.

Meski terseret dan mengalami luka, Briptu Syafri tetap memegang tersangka hingga akhirnya motor itu masuk ke dalam sawah.

Selanjutnya Anggota Opsnal yang lain datang membantu dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat penggeledahan yang didampingi para saksi, ditemukan 18 paket sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan milik tersangka,” jelas AKP Aleyxi.

JE akhirnya mengakui barang haram ini adalah miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Alexyi.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.