Press "Enter" to skip to content

Seorang Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Agam Karena Diduga Pengedar Narkotika

Polres Agam – Satres Narkoba Polres Agam tangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Tiku Kabupaten Agam Sumatera Barat, Selasa (9/5/2023).

Kapolres Agam Akbp Ferry Ferdian, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka berinisial B (28) ditangkap pihaknya sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah warung kawasan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

“Dalam penangkapan kami amankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit hp, plastik bening dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu,” ungkap Kasat.

Melalui barang bukti tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku mengaku baru enam bulan coba mengedarkan sabu-sabu dan Barang haram tersebut ia edarkan di kampung halamannya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan, pelaku merupakan target operasi, karena masyarakat resah oleh perbuatannya.

“Pengakuannya uang hasil penjualan ia gunakan untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu untuk kebutuhan pribadi,” terang Aleyxi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.