Press "Enter" to skip to content

Polres Agam Tangkap 3 Pelaku Komplotan Pencuri Ternak

Polres Agam – Polres Agam berhasil menangkap tiga pelaku pencuri ternak di Pos Satpam PT AMP Plantation Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 03.20 WIB, usai mereka mencuri dua ekor sapi milik warga.

Kapolre Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP AKP R. J. Agung Pratomo di Lubukbasung, Senin, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial MA (59) warga Pasar Batu Kambing, Kecamatan Ampeknagari, Agam.

Kemudian, B (47) warga Aur Malintang, Kecamatan Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dan M (39) warga Tapian Kandih, Nagari Salareh Aie, Kecamatan Pelembayan, Agam.

Dalam penangkapan itu, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8123 MM dan dua ekor sapi betina.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ketiga pelaku diamankan setelah masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pencurian sapi milik Firdaus (33) warga Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari.

Kemudian dilakukan back up oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Agam dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA dan B di Pos Satpam PT AMP Plantation Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu (19/2) sekitar pukul 03.20 WIB.

“Anggota menemukan dua ekor sapi yang dicuri dan mobil yang digunakan untuk mencuri sapi,” katanya.

Pelaku mengakui bahwa dua ekor sapi itu terlebih dahulu dipindahkan M dari lokasi kebun kelapa sawit Plasma I Tompek Tapian Kandis ke lokasi yang sudah bisa di lewati mobil.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil diamankan di Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Riau.

“Alhamdulillah pelaku M tertangkap saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru,” katanya.

Ia mengakui, M berperan sebagai orang yang mengambil sapi di tempat kejadian perkara. Sedangkan MA sebagai otak yang merancang pencurian tersebut dan MA yang mengajak M dan B untuk mencuri sapi tersebut.

“MA mengakui sudah dua kali mencuri ternak di lokasi itu bersama temannya,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pemilik ternak, Firdaus memberikan apresiasi kepada Polres Agam atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dalam hitungan jam.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota Polres Agam yang telah menangkap pelaku pencuri sapi,” katanya.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.