Press "Enter" to skip to content

Tiga Orang Pemuda di Lubuk Basung Digrebek Polisi Saat Pesta Sabu

Polres agam – Tiga pemuda di Lubuk Basung harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan hendak pesta sabu-sabu, Sabtu (20/1) tengah malam.

Ketiganya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Agam di sebuah rumah di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, SH, menyebut penangkapan ketika pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berlangsung pada 00.30 Wib.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujarnya melalui rilis, Sabtu (20/1).

Ketiga pelaku masing-masing BR (25) warga Garagahan, YJ (23) Warga Lubuk Basung dan Z (30) warga Lubuk Basung.

Saat digrebek, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,25 gram, satu set alat hisap sabu, dan satu helai celana pendek berwarna abu-abu.

AKP Aleyxi Aubeydillah, SH membeberkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di belakang Pasar Inpres Padang Baru.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan tiga orang laki-laki duduk bersila dalam posisi melingkar di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Dalam pemeriksaan, satu buah bong lengkap siap pakai ditemukan di tengah-tengah mereka,” bebernya.

Kepada polisi BR mengakui bahwa sabu yang ditemukan di sakunya adalah miliknya bersama YJ, dan barang haram tersebut dibeli dari seorang teman yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tanpa menunggu lama, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.