Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Narkoba, Delapan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Polres Agam – Komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dalam memberantas narkoba terus berlanjut, kali ini menangkap satu pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah, S.H. mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 17 Juli 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pria ini berinisial A (39) ditangkap di Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan berdasar informasi dari masyarakat jika A memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu.

Merespon informasi tersebut, polisi menurunkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“Dengan didampingi para saksi selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tkp dan di temukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram,” jelas Akp Aleyxi.

Kasat Narkoba menyebut, sabu itu disembunyikan pelaku didalam sarung bantal warna biru motif bunga dalam kamarnya.

Pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.