Press "Enter" to skip to content

Punya 6 Paket Sabu, Seorang Laki Laki Ditangkap Polisi Di Agam

Polres Agam – Seorang Pria berumur 40 tahun ditangkap polisi, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (12/6).

Pemuda berinisial MY alias Amit tersebut ditangkap polisi di Rimbo Kumayan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Pelaku ditangkap sekira pukul 15.30 pagi tadi, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubaydillah mengatakan, Penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang didapat polisi melalui masyarakat, bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam kantong celana. Berat barang bukti itu sebesar 0,5 gram,” kata Akp Aleyxi.

Sabu-sabu yang didapat polisi tersebut, kata Aleyxi, juga diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan tunai senilai Rp82 ribu.

“Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aleyxi.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Aleyxi, dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.