Press "Enter" to skip to content

Ketahuan Bawa Sabu, Pengedar Di Agam Ini Di Tangkap Polisi

Polres Agam – Satres Narkoba Polres Agam tangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Palembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat, rabu (7/6/23).

Kapolres Agam Akbp Ferry Ferdian, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka berinisial R (29) ditangkap pihaknya sekira pukul 11.50 WIB, di Padang Tarok Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.

“Dalam penangkapan ini kami amankan dua puluh satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit hp, plastik bening, unit mobil pick up carry futura merk suzuki warna hitam tanpa TNKB dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu,” ungkap Kasat.

Melalui barang bukti tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku mengaku baru dua bulan coba mengedarkan sabu-sabu dan Barang haram tersebut ia edarkan di kampung halamannya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan, pelaku merupakan target operasi, karena masyarakat resah oleh perbuatannya.

“Pengakuannya uang hasil penjualan ia gunakan untuk membeli sabu-sabu kembali dan untuk kebutuhan pribadi,” terang Aleyxi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.