Press "Enter" to skip to content

Sempat Kelabui Petugas, Seorang Residivis Di Agam Di Tangkap Polisi

Polres Agam – Seorang residivis kasus narkoba di Agam diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Agam Polda Sumatera Barat, pelaku ditangkap karena diketahui menyimpan satu paket sabu seberat 1 gram di dalam sandal dan satu paket ganja seberat 3 gram di dalam saku celana depan sebelah kirinya.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, Rabu (4/1/23), membenarkan penangkapan itu, ia mengatakan, pelaku M panggilan Acin ini ditangkap di depan mushalla daerah Lambah Kinari Jorong Ngungun, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Selasa (3/1/23) pukul 21.30 wib.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang

“Pelaku M ini adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016, sempat dijatuhi hukuman 7 tahun, dan keluar pada tahun 2021 dengan status bebas bersyarat”.

“Pelaku adalah pengedar narkoba yang sudah lama kita incar, Katanya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.