Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Agam Ringkus Seorang Residivis Curanmor

Polres Agam – Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus RN, (40) th, seorang residivis curanmor yang diketahui kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam. Pelaku ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 04.00 wib ditempat kediamannya Jorong Pincuran Tujuah Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.I.K, Jum’at (5/5/23) membenarkan penangkapan tersebut, ia menyebutkan, pelaku RN ditangkap karena diketahui kembali melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Batu Tigo Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat sekitar alhamdulilah pelaku RN berhasil kita tangkap. Ucap Efrian.

Saat penangkapan dilakukan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman lmaksimal 7 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.