Press "Enter" to skip to content

Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sebanyak 2,07 Gram Sabu Diamankan

Polres Agam – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam bekuk pemain baru penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Monggong jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam (11/3/23).

Pemain baru yang berinisial “ZUL” ini di tangkap Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Agam saat membawa Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 2, 07 Gram di saku celananya.

Setelah diinterogasi oleh unit opsnal yang di pimpin oleh Aiptu Despendri tersebut, ZUL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dan selanjutnya ZUL digelandang berikut barang bukti ke Mapolres Agam untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK melalui Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi .A, S.H membenarkan penangkapan tersebut, beliau menyampaikan ” Satuan Reserse Narkoba Polres Agam benar telah mengamankan seseorang berinisial ZUL berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.07 Gram pada pukul 14.20 Wib siang tadi.”

“ZUL kita tangkap karena sudah beberapakali terdeteksi oleh kami melakukan kegiatan penyalah gunaan narkoba. Dan disaat yang tepat langsung kita amankan agar penyalah gunaan narkoba tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Agam”.

lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan “Untuk Sdr ZUL akan kita terapkan pasal memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.