Press "Enter" to skip to content

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi di Pasar Lubuk Basung Agam Atas Kepemilikan Sabu

Polres Agam – Seorang pria ditangkap polisi di Agam atas kepemilikan sabu. Parahnya, dia menyimpan sabu di balik celana dalamnya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pria ini ditangkap pada Jum’at 3 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelas Aleyxi, Sabtu 4 Maret 2023.

Pria ini ditangkap berdasar LP/A/10/ III /2023/SPKT.Satres-Narkoba / Polres Agam / Polda Sumbar, dengan TKP di Jalan Gajah Mada Jorong VII Pasar Lubuk Basung, Kenagarian Lubuk Basung, Tersangka berinisial DS (45) dengan alamat Simpang Gudang, Lubuk Basung.

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan berdasar informasi dari masyarakat.

Saat penggeledahan badan atau pakaian ditemukan satu paket sabu siap edar seberat 0,7 gram yang dibungkus plastik warna bening di lipatan celana dalam, warna abu yang dipakai tersangka.

Setelah ditanya kepada tersangka, dia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pria ini dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.