Press "Enter" to skip to content

Baru 1,5 Bulan Menghirup Udara Segar, Pengedar Ganja di Agam Diringkus Polisi

Polres Agam – S alias Tacep (48) warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Agam, pasalnya yang bersangkutan tertangkap tangan lagi oleh petugas saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

“Pelaku adalah warga asli Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam namun urang sumando di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (23/2).

Ia menerangkan, pelaku S ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pukul 22.50 wib, di Simpang Panta Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam. Saat itu awalnya petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja siap edar dari tangan S dengan berat lebih kurang 250 gram.

“Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan lagi 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram,” ujarnya.

Penangkapan tersebut katanya, dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.

“Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku.” Tambahnya.

AKBP Ferry Ferdian juga menuturkan, pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023 dengan status bebas bersyarat.

“Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.

Untuk barang bukti, petugas berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merk realme warna abu – abu, satu helai celana panjang merk levis warna cream dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru No.Pol :BA 3396 FC yang sebelumnya digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

“Atas perbuatannya pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.