Polres Agam – Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di Jorong Palembayan Tangah Nagari Ampek Koto Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Minggu,(8/1/23).
Kasat Reskrim Polres Agam Akp RJ. Agung Pratomo S.i.k, diruang kerjanya Selasa,(14/2/23), menyebutkan, “Pelaku yang kita tangkap itu berinisial D, (21) tahun dan merupakan pacar korban sendiri.”
“Perbuatan bejat pelaku D diketahui orang tua korban pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023, dan dilaporkan ke pihak kami pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023.”
“Berbekal laporan dan bukti – bukti yang cukup yang didapat dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Alhamdulillah malam itu juga D berhasil kita tangkap.” Tegasnya.
Kini pelaku D dan barang bukti berupa 1 helai celana dalam, 1 unit handphone dan celana jeans yang dikenakan korban saat di cabuli pelaku telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku D kita jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. tuturnya.
Be First to Comment