Polres Agam – Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural, S.H., menjadi Inspektur Upacara bendera Di sekolah SMPN 4 ,di Kecamatan Ampek Nagari,Kabupaten Agam. Senin (9/1/2023).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Agam Ipda Wendrizal menyampaikan dalam pelaksanaan upacara bendera dihadiri oleh Kastlantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural, SH, KBO Sat Lantas Polres Agam Ipda Edi Yanto beserta Anggota Satlantas polres Agam.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural, SH dalam amanatnya tentang budaya tertib berlalu lintas sejak dini untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan berlalu lintas di kabupaten Agam Umumnya, khusunya di Kecamatan Ampek Nagari, dimana lebih dari setengah kasus kecelakaan lalulintas melibatkan pelajar.”
kami tidak hentinya melakukan edukasi kepada pelajar baik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun di Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) hingga ke Taman Kanak-kanak (TK) tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan.”Lanjutnya
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran.”
Kami berharap agar seluruh para pelajar ini juga dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan yang juga mempunyai peran aktif di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya dalam mencegah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka Laka lantas di wilayah hukum Polres Agam.”harapnya
Dalam himbauannya Kasat Lantas mengajak para siswa-siswi mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, Jangan lupa untuk memperhatikan kelengkapan kendaraan serta kelengkapan adminstrasinya karena semuanya itu adalah salah satu syarat untuk berkendaraan.”
Kasat Lantas Polres agam menyampaikan lebih lanjut Kami juga menghimbau agar adik – adik pelajar tidak mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor kalau belum cukup umur dan mempunyai Surat Ijin Mengemudi, dan untuk pihak sekolah selalu berikan himbauan kepada Siswa – siswi agar turut serta peduli terhadap keselamatan putra putrinya dengan cara melarang putra putrinya menggunakan kendaraan bermotor sampai mempunyai SIM.”
Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong/racing sesuai pasal 285 ayat 1,” jelasnya
Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.”
Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.”
Sementara itu, ERMAWATI.MM.Pd
Kepala SMPN 4 Ampek Nagari memberikan apresiasi kepada Satlantas Polres Agam yang telah hadir di sekolah SMPN 4 untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang pengetahuan berlalu lintas.
Kami dari Pihak sekolah juga melarang para siswa membawa sepeda motor ke sekolah demi terwujudnya keselamatan di jalan raya.”katanya
ERMAWATI.MM.Pd, kepala sekolah SMPN 4 kecamatan Ampek Nagari, mengaku bangga atas kehadiran Satlantas Polres Agam di sekolah setempat yang mengedukasi murid-muridnya sejak dini terhadap tata tertib berkendara serta keselamatan di jalan raya.”tutupnya.
Be First to Comment